Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Koalisi masyarakat sipil Bengkulu yang bergabung dalam Kolaborasi Mitra Mampu menyebutkan bahwa kasus perkawinan anak masih tinggi, mencapai 16,17 persen di bawah usia 16 tahun dan 23,04 persen menikah pada usia 17-18 tahun.

"Angka perkawinan usia anak masih sangat tinggi, karena itu perlu upaya serius untuk menekan praktik perkawinan anak di Bengkulu," kata Direktur Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan, Tety Sumeri di Bengkulu, Minggu.

Saat menggelar rilis bersama Kolaborasi Mitra Mampu bersama Koalisi Perempuan Indonesia, PKBI, dan Yayasan Pupa, Tety mengatakan ada tiga wilayah kabupaten dan kota dengan kasus perkawinan anak tertinggi, yakni Kabupaten Seluma, Rejanglebong dan Kota Bengkulu.

Di wilayah Provinsi Bengkulu, kata Tety, dari 10 kabupaten dan kota, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma, yaitu sebanyak 40 orang (16-18 tahun), selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30 anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun).

Sementara berdasarkan faktor penyebab perkawinan usia anak ditemukan penyebab tertinggi adalah faktor ekonomi mencapai 145 kasus, diikuti faktor sosial budaya sebanyak 63 kasus, dan kehamilan yang?tidak diinginkan sebanyak 5 kasus.

Sementara Koordinator Program Yayasan Pupa Bengkulu, Grasia Lingga mengatakan perkawinan usia anak menimbulkan beberapa dampak negatif, mulai dari persoalan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), namun juga memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan.

"Ada juga persoalan lain, yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat, angka perceraian dan stigma yang harus ditanggung oleh anak," ucapnya.

Karena itu, memperingati Hari Remaja Internasional 2018 koalisi mengampanyekan stop perkawinan anak dengan mendesak pemerintah daerah mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Pemerintah daerah juga didesak untuk menyusun langkah strategis untuk memberikan pendidikan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.

"Kami juga mengajak masyarakat dan media massa untuk mengawal implementasi Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak ini," katanya.

Grasia menambahkan bahwa Pergub tentang Pencegahan Perkawinan Anak ini juga menjadi desakan bagi pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018