Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengklaim di daerah itu saat ini telah terbebas dari praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.

"Sepengetahuan kami saat ini sudah tidak ada lagi pemasungan yang dilakukan terhadap penderita gangguan jiwa. Beberapa bulan lalu sempat ada yang dipasung tetapi sudah kami datangi dan kami rujuk ke RSJKO Bengkulu untuk menjalani perawatan," kata Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Effendi di Rejang Lebong, Rabu.

Praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa atau disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mereka temukan di daerah itu karena pihak keluarga malu, kemudian korbannya sering mengamuk atau keluyuran.

Untuk memastikan tidak ada lagi praktik pemasungan yang dilakukan terhadap ODGJ pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada keluarga penderita, kemudian sosialisasi keperangkat desa maupun tokoh masyarakat serta meningkatkan pemantauan oleh pekerja sosial kecamatan.

"Sampai saat ini penderita yang kami lakukan rujuk ke RSJKO Bengkulu guna menjalani perawatan terhitung Januari hingga awal Agustus lalu sudah ada 18 orang. Penderita yang menjalani perawatan ini berasal dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," ujarnya.

Sedangkan untuk ODGJ yang berasal dari luar daerah yang ditemukan berada di wilayah itu mereka upayakan pengembaliannya ke daerah asalnya, terutama yang ditemukan keluyuran maupun hasil razia bersama dengan petugas Satpol-PP setempat.

Dinas Sosial Rejang Lebong kata Zulfan, saat ini mengalami kendala dengan terbatasnya anggaran operasional yang mereka miliki guna merujuk pasien ODGJ, kemudian mengembalikan ODGJ ke asalnya serta penanganan biaya perawatan bagi yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018