Bengkulu (Antaranews Bengkulu)  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko, menyebutkan manajemen Grab yakni jasa angkutan roda dua dan empat yang menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring) sedang mengurus kelengkapan perizinan agar bisa beroperasi di daerah ini. 

Operasinya dihentikan sementara sembari melengkapi perizinan sehingga nanti bisa beroperasi secara legal, kata Budi di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait penerbitan surat penghentian sementara operasional Grab yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Dalam surat yang beredar luas di jejaring sosial dan menjadi perbincangan masyarakat umum tersebut disebutkan bahwa proses perizinan yang belum lengkap membuat Grab untuk sementara dilarang beroperasi. 

Saat ini, kata Budi, pihak manajemen Grab sudah mengurus kelengkapan berkas perizinan di Dishub Provinsi Bengkulu.

Kelengkapan perizinan dari Dishub sudah selesai tinggal surat izin dari perizinan satu atap provinsi, ucapnya. 

Budi mengatakan, bila perizinan dari Dinas Perizinan satu atap sudah terbit maka izin operasional Grab dapat diterbitkan sehingga resmi beroperasi di wilayah Bengkulu.

Sebelumnya, melalui surat nomor 551 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2018, Dishub menegaskan pelarangan Grab karena belum memiliki izin operasional.

Pelarangan Grab tersebut juga menindaklanjuti desakan pengemudi angkutan umum dalam kota yang meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas Grab karena tidak memiliki izin. 

Pada dasarnya memang belum ada izin operasional karena itu harus dihentikan sementara sampai ada izin lengkap, katanya. 

Meski surat keputusan tersebut sudah diterbitkan, aplikasi Grab masih tetap dapat digunakan oleh konsumen yang membutuhkan jasa angkutan umum tersebut. 

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018