Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi belum memberikan persetujuan kepala desa yang menjadi calon anggota legislatif di daerah itu.

"Saya belum menandatangani persetujuan pengunduran diri kepala desa yang menjadi bacaleg Pemilu 2019, nanti kalau sudah penetapan daftar calon tetap atau DCT baru akan saya setujui," kata dia di Rejang Lebong, Kamis.

Belum ditandatanganinya surat pengunduran diri kepala desa yang menjadi caleg untuk Pemilu 2019 mendatang, kata dia, karena dirinya masih menunggu kepastian apakah mereka lolos atau tidak sehingga bisa ditetapkan menjadi DCT.

Sejauh ini kepala desa yang telah mengajukan surat pengunduran diri namun belum disetujuinya tersebut berjumlah dua orang. Surat pengunduran diri mereka sudah ada di meja kerjanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah menyebutkan dua kepala desa yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan untuk menjadi caleg pada Pemilu 2019 nanti ialah Kades Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan dan Kades Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.

Pengunduran dari kepala desa itu selanjutnya diproses mulai dari bawah yakni melalui rapat di BPD terlebih dahulu, kemudian sampai ke camat sehingga bisa dilakukan pengangkatan pjs kades.

Sedangkan untuk pengajuan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ini akan mereka ajukan terlebih dahulu ke bupati setempat sesuai dengan Perda Nomor 8/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo menjelaskan dari 368 bacaleg yang sudah diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) terdapat dua kepala desa yakni Kades Air Lanang atas nama Darwil Suhardi dan Kades Air Meles Atas yakni Wahyono serta seorang lagi sekretaris desa di Desa Kesambe Lama atas nama Hidayatulah.

Kepala desa dan sekretaris desa ini sesuai dengan PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, nomor dua (2) dan tiga (3) yang berbunyi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018