Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua ekor sapi yang berkeliaran di depan Komando Distrik Militer 0428 daerah itu.

"Kami menangkap sapi berkeliaran di depan Kodim karena lokasi itu masuk dalam kawasan tanpa hewan ternak di daerah ini," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyatakan, instansinya telah menahan sebanyak dua ekor sapi tersebut di belakang kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, pihaknya hingga kini masih menunggu pemilik hewan ternak ini mengambilnya dan membayar denda sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp1 juta per ekor sapi.

Ia menyatakan, apabila dalam tujuh hari ke depan pemiliknya belum mengambil sapi ini, maka instansinya akan melelang secara terbuka hewan ternak ini kepada masyarakat, kemudian dana hasil lelang sapi tersebut akan dimasukkan ke dalam kas daerah. 

Ia menyatakan, instansinya terus memotivasi petugas Satpol PP setempat menangkap hewan ternak yang berkeliaran di 10 kawasan tanpa ternak di daerah tersebut.

Petugas Satpol PP yang menangkap hewan ternak ini akan mendapatkan honor dari setiap hewan yang ditangkapnya. 

Kami terus memotivasi petugas untuk menangkap hewan ternak karena mereka mendapatkan honor dari sana, ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018