Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Penggugat izin usaha perkebunan (IUP) PT BBS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengajukan banding ke PTTUN Medan atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Bengkulu yang memenangkan pemerintah setempat.

"Upayakan hukum banding ini telah didaftarkan ke PTTUN Medan melalui PTUN Bengkulu pada Selasa (21/8), tepatnya 14 hari setelah keluar keputusan PTUN Bengkulu," kata Ahmad Dedi, pihak keluarga dari Mahyudin Yakub, penggugat IUP PT BBS saat jumpa pers di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menang dalam perkara gugatan yang diajukan Mahyudin Yakub atas IUP milik PT BBS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

PTUN Bengkulu menolak gugatan Mahyudin karena tidak ada bukti yang kuat atas klaim kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare di lahan hak guna usaha (HGU) PT BBS.

Ahmad Dedi yang juga salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019 di daerah itu mengatakan bahwa pihak keluarga menunggu proses selanjutnya. Pihak keluarga menuggu proses akhir di PTTUN.

Ia menyatakan tidak sependapat terhadap pihak yang mengartikan hasil keputusan PTUN bahwa pemerintah setempat menang dalam gugutan yang diajukan oleh Mahyudin Yakub atas IUP PT BBS tersebut.

Menurut dia, justru sebaliknya PTUN belum menerima eksepsi gugatan karena IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat belum sah sehingga tidak bisa digugat.

IUP PT BBS tersebut belum sah karena belum ada izin alih komoditas dari kakao ke tanaman kelapa sawit.

Meskipun perusahaan yang mengantogi izin HGU tanaman kakao hingga kini, menurut dia, belum memiliki izin alih komoditas ke sawit. Namun, perusahaan tersebut telah menanam tanaman kelapa sawit sejak 2010.

Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Argamakmur yang telah memberikan hukuman penjara selama 6 bulan kepada Mahyudin Yakub karena di dilaporkan oleh perusahaan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare di lahan HGU perusahaan tersebut.

"Sebenarnya masa hukum Mahyudin Yakub tersisa 1 bulan lagi. Namun, pihak keluarga tetap mengajukan banding untuk memulihkan nama baik keluarga," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018