Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Seorang pendaki Gunung Api Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Minggu, nyaris tewas setelah terjatuh dari tangga di tempat itu.

Kepala Badan Konservasi Daya Alam (BKSDA) Resort Bukit Kaba, Nurdin saat ditemui di RSUD Curup mengatakan, korban yang terjatuh di tangga 1.000 Bukit Kaba tersebut ialah Pran Apriansyah (17), pelajar SMK Negeri 3 Kabupaten Seluma.

Akibat kejadian ini korban harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban mendaki Bukit Kaba pada Sabtu (25/8) sekitar pukul 18.20 WIB, dengan tujuan melakukan camping bersama dengan lima temannya yakni Elis Widayanti, M Hidayat, Qaka Rahma, Osi Juniato dan Dandi Eriansyah.

 "Saat itu korban bersama dengan lima orang temannya sekitar pukul 07.00 WIB mendaki ke kawah melalui tangga 1.000 untuk mengambil foto dari bagian atas, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB mereka turun lewat tangga untuk sarapan pagi, namun pas di anak tangga kedua dari bawah korban terjatuh dan tersungkur ke aspal serta terguling," jelasnya.

Korban yang terjatuh ini kemudian mengalami luka serius di bagian kepala dan kejang-kejang. Korban ini kemudian mendapat pertolongan pertama oleh salah seorang pendaki yang kesehariannya berprofesi sebagai dokter, sebelum dilarikan ke RSUD Curup.

Setelah diberikan pertolongan pertama, kemudian korban di evakuasi oleh petugas Pokdarwis, petugas BKSDA, para pendaki dan teman-teman korban dari puncak Bukit Kaba dengan menggunakan tandu.

Korban sendiri sampai di RSUD Curup sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung dilarikan ke ruang IGD guna mendapatkan perawatan, setelah ditangani tim medis, korban masih sadar dan kondisinya mulai stabil. Sedangkan penyebab kejadian masih mereka selidiki.

Sementara itu saat korban dibawa ke IGD RSUD Curup, sempat terjadi insiden pengusiran wartawan oleh oknum petugas RSUD Curup, dan melarang wartawan mengambil gambar di tempat itu.

Kejadian ini kemudian disayangkan oleh PWI Rejang Lebong, karena dinilai telah menghalang-halangi tugas wartawan.

 "Ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Dalam ayat ini menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujar Hasan Basri, ketua PWI Rejang Lebong

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018