Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan pengembangan enam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat di Mukomuko, Minggu. 

Kepolisian Resor setempat sejak bulan Juni 2018 hingga sampai sekarang telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam kasus tersebut.

Kepolisian melakukan pengembangan kasus ini melalui tersangka untuk mencari tahu siapa saja orang yang terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di daerah itu.

Ia yakin, masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu. 

Sari sebanyak sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, sebanyak tiga orang di antaranya berasal dari luar daerah itu, yakni warga Lunang, Provinsi Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, sebanyak sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja berinisial DS, TS, MU, MN, LI, LS, AT, MA ini ditangkap di lima lokasi yang berbeda di di daerah itu.

Ia menyatakan, sebanyak sembilan orang tersangka ini bertindak, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkoba.

Sedangkan barang bukti yang disita dalam enam kasus ini, yakni sabu seberat sekitar 0,34 gram, sabu sekitar 0,4 gram, sabu 0,04 gram, ganja 0,91 gram dan barang bukti handphone dan uang.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018