Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melaporkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini ke pihak kepolisian karena diduga telah menebarkan ujaran kebencian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva diwakili Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan oknum ASN di Pemkab Rejang Lebong yang dilaporkan ini adalah Wa (52), dengan laporan disampaikan oleh Heri Aprianto selaku Ketua DPC PDIP Rejang Lebong pada Senin (27/8) sore.

"Pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu, terlapor ini diduga telah menyebarkan informasi di salah satu grup WhatsApp yang isinya bermuatan ujaran kebencian, menghasut, memprovokasi, berita bohong, dan dianggap memecah belah serta mengkriminalisasikan PDI Perjuangan," ujarnya.

Akibat postingan oknum ASN tersebut, kata dia, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong merasa dirugikan, sehingga melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.

Sejauh ini petugas penyidik Polres Rejang Lebong sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan saksi-saksi di antaranya Waka II DPRD Rejang Lebong Surya ST dan anggota DPRD Rejang Lebong Ngadiono serta barang bukti berupa softcopy dan hardcopy berupa ujaran kebencian.

Laporan DPC PDIP Rejang Lebong itu, ujar dia, termasuk dalam kasus bermuatan SARA dan akan dijerat dengan pasal 45A UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena menyangkut Undang Undang ITE, maka dibutuhkan waktu satu sampai dua bulan untuk pengusutannya, termasuk menghadirkan saksi ahli," katanya pula.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018