Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka AA (25) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup ditangkap Senin malam (27/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ini diamankan saat berada di kawasan Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara dengan barang bukti lima paket narkotika golongan I, bukan tanam jenis kristal bening yang dibungkus plastik klip bening," jelasnya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap atau bong dari botol kaca, satu unit telepon genggam dan satu kotak kecil berwarna coklat.

Tersangka kata dia, sudah lama diincar petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di Desa Batu Dewa baru mau melakukan transaksi dengan calon pelanggannya.

Sejauh ini tersangka sendiri, tambah dia masih diperiksa secara intensif oleh petugas penyidik guna asal usul barang dan jaringan pemasok narkoba ke wilayah itu.

"Tersangka ini bukan residivis, kasusnya masih dalam pengembangan oleh petugas. Saat ini dia masih dikategorikan sebagai pengedar dan pemakai narkoba," ujarnya.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Rejang Lebong terhitung Januari-Juli 2018 lalu tercatat 26 kasus dengan melibatkan 31 tersangka, bahkan dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018