Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan masa kampanye bagi 106 peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 38 desa di daerah itu selama tiga hari mulai tanggal 3 hingga 5 September 2018.

"Masa kampanye pilkades yang digelar September tahun ini selama tiga. Terkait dengan teknisnya diatur oleh panitia penyelenggara Pilkades di tingkat desa," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu.

Ia menyarankan, kepada panitia penyelenggara pilkades di tingkat desa agar melaksanakan kampanye bagi peserta pilkades tersebut di ruangan tertutup dihadiri oleh masyarakat.

Kemudian, panitia yang mengatur jadwal kampanye bagi setiap peserta pilkades. Sehingga setiap peserta mempunyai waktu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Kalau lokasinya, katanya, silahkan ditetapkan berbeda antara setiap peserta pilkades ini.

Terkait dengan? biaya kampanye, katanya, ditanggung oleh masing-masing peserta pilkades.

Sedangkan tugas badan permusyawaratan desa (BPD) mengawasi proses pilkades di wilayahnya masing dan mengantisipasi adanya politik uang selama berlangsungnya masa kampanye.

Kalau memang ada dugaan politik uang, ia menyatakan, BPD berhak memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut kepada pihak terkait dan penyelenggaraan pilkades serentak. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018