Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memenangkan tiga dari empat sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bengkulu.
"Dari empat gugatan ini tiga dimenangkan oleh Pemkab Rejang Lebong dan satu desa kalah yakni Desa Kampung Jeruk. Untuk yang dimenangkan ini ialah gugatan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, dan hari ini tadi telah dilantik oleh Bupati Rejang Lebong," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, dengan telah keluar amar putusan PTUN Bengkulu pada akhir Februari dan pertengahan Maret 2024 lalu yang memutuskan empat gugatan Pilkades serentak ini sehingga dianggap semua permasalahan sudah selesai (clear).
Empat gugatan Pilkades dari 66 desa yang melaksanakannya Tahun 2023 ini, kata dia, antara lain Desa Rimbo Recap dan Turan Baru di Kecamatan Curup Selatan, kemudian Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara dan Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Untuk yang dimenangkan oleh penggugat hari ini tadi telah dilantik. Bagi yang masih belum puas, seandainya mau melakukan upaya lainnya ke atas lagi silahkan," ujar dia.
Pelantikan Kepala Desa Kampung Jeruk terpilih ini, tambah dia, baru dilaksanakan kali ini setelah sebelumnya ada permasalahan sehingga baru dilantik proses hukum di PTUN Bengkulu selesai dan memutuskan penggugat (kades terpilih) menang.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi usai melantik Kepala Desa Kampung Jeruk terpilih jika selama delapan bulan jabatan Kades Kampung Jeruk dipegang oleh Camat Binduriang selaku penjabat sementara (Pjs) kepala desa.
"Alhamdulillah pada hari ini kita telah mengikuti pelantikan Kades Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Sudah kita lakukan berdasarkan amar putusan PTUN Bengkulu," tegas dia.
Dia berpesan kepada masyarakat Kampung Jeruk agar dapat mendukung kepala desa yang terpilih dan telah dilantik tersebut sehingga bisa meneruskan program pembangunan yang sudah direncanakan di wilayah itu.
Selain itu dia juga mengharapkan kepala desa yang telah dilantik untuk melakukan persiapan menyambut agenda politik nasional setelah Pemilu 2024 yakni Pilkada serentak Tahun 2024, guna memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pemkab Rejang Lebong menangkan tiga gugatan Pilkades serentak 2023
Selasa, 26 Maret 2024 21:44 WIB 1372