Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan membantu nelayan setempat yang sudah pernah mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah pusat tetapi tidak diperpanjang lagi untuk mendapatkan asuransi dengan sistem mandiri.

"Sekarang ini kami coba arahkan nelayan yang tidak lagi mendapatkan bantuan premi asuransi menjadi peserta asuransi secara mandiri. Kami siap memfasilitasi nelayan untuk menggurusnya," kata Kasi Pengelolaan TPI dan Sumber Daya Ikan DKP Mukomuko, Joni Kelana Putra di Mukomuko, Minggu.

Sekitar 1.700 nelayan yang di daerah itu sejak dua tahun terakhir mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah pusat.

Dikatakan, bagi nelayan yang sudah pernah mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah pusat, tidak lagi mendapatkan bantuan yang sama pada tahun ini, kecuali nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Ia menilai, biaya premi asuransi dengan sistem mandiri yang dikeluarkan oleh setiap nelayan setempat tidak terlalu mahal, yakni berkisar Rp75.000 hingga Rp100.000 per tahun.

Untuk itu, ia menyarankan, agar nelayan setempat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta asuransi dengan sistem mandiri.

Sejumlah nelayan sudah merasakan manfaat asuransi ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, ujarnya.

DKP Mukomuko juga akan mendata nelayan setempat yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah pusat untuk diusulkan mendapatkan bantuan tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018