Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 301 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimohonkan penyanyi dangdut Syaiful Jamil.
         
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.    
    
Mahkamah berpendapat Pasal 310 UU Lalu Lintas telah memberikan jaminan dan perlindungan bagi siapapun yang menjadi korban kelalaian termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya.
         
"Konsep bahwa istri, suami, atau anggota keluarga yang lain adalah satu kesatuan yang bukan orang lain berdasarkan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak relevan untuk dipertentangkan dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan hukumnya.          
    
Seperti diketahui, Saiful Jamil menguji Pasal 301 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" yang menyebabkan dirinya berstatus terdakwa.
          
Menurut pemohon Pasal 310 UU Lalu Lintas tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon.         
Pemohon menilai tidak adanya penafsiran resmi mengenai definisi frasa "kelalaiannya" memunculkan definisi yang bersifat subjektif baik dari majelis hakim, jaksa, dan ahli.
         
Saiful Jamil menguji UU Lalu Lintas ini terkait dirinya bersama keluarganya mengalami kecelakaan di Tol Cipularang yang mengakibatkan istrinya, Virginia Anggraini, meninggal dunia dan dirinya dianggap lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman enam tahun yang diatur dalam Pasal 301 UU Lalu Lintas.
         
Menurut Saiful, yang menjadi korban dalam musibah kecelakaan di Tol Cipularang adalah istri sah pemohon, bukan orang lain, sebab dalam UU Perkawinan, suami istri itu kesatuan lahir batin, bukan orang lain.
          
Untuk itu, pemohon meminta frasa "kelalainnya" dan "orang lain" dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012