Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Personel gabungan kepolisian, polisi hutan dan perusahaan yang melakukan pemulihan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rutin menggelar patroli bersama guna mencegah kebakaran hutan di daerah itu.

"Patroli bersama dengan polisi hutan di kawasan hutan negara di daerah ini merupakan kegiatan rutin untuk mencegah kebakaran hutan dan pencurian kayu dalam hutan," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP David Tampubolon di Mukomuko, Minggu.

Personel gabungan kepolisian, polisi hutan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan PT Sifef Biodiversity Indonesia berhasil menggagalkan aksi dua orang warga Kecamatan Selagan Raya yang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, tanggal 29 Agustus 2018.

Pihaknya telah menetapkan dua warga Kecamatan Selagan Raya ini sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Selagan Raya. 

"Dua tersangka ini berinisial JS (40) dan YR (45). Keduanya warga Kecamatan Selagan Raya," ujarnya.

Selanjutnya personel gabungan polisi dan polisi hutan ini akan terus melakukan patroli bersama untuk mencegah kebakaran hutan di daerah itu. 

Ia menjelaskan, perbuatan membuka lahan dengan cara dibakar melanggar pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pembakar lahan dalam hutan di daerah itu, membuat efek jera bagi warga lain yang ingin membakar lahan dalam hutan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018