Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengusulkan dana rutin dinas untuk operasional petugas yang mendata sebanyak 105 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang telah dan belum memiliki badan hukum berupa akta notaris.

Kami mengusulkan dana operasional petugas yang mendata kelompok nelayan ini ke beberapa desa di daerah ini, kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Rabu

Ia menyebutkan, sebanyak 105 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah itu.

Namun, katanya, instansinya hingga kini belum mengetahui jumlah KUB nelayan di daerah itu yang telah dan belum memiliki badan hukum berupa akta notaris. 

Instansinya membutuhkan data KUB nelayan yang telah dan belum memiliki badan hukum untuk dilaporkan kepada pemerintah provinsi setempat dan pemerintah pusat.

Pemerintah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tahun ini diminta oleh pemerintah pusat untuk melaporkan jumlah KUB nelayan yang telah dan belum memiliki badan hukum.

Pemerintah pusat dan provinsi membutuhkan data KUB nelayan yang telah dan belum memiliki badan hukum sebagai acuan untuk memberikan bantuan sarana perikanan tangkap.

Ia mengatakan, tahun ini sebanyak 12 dari 22 kelompok usaha bersama nelayan setempat memperoleh bantuan program pembuatan dokumen badan hukum, berupa akta notaris gratis dari pemerintah provinsi setempat.

Sebanyak 10 KUB nelayan setempat tidak memperoleh bantuan itu berdasarkan hasil verifikasi data penerima bantuan oleh pemerintah provinsi setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018