Rejang Lebong, 13/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 daerah itu sebanyak 199.213 orang.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo usai rapat pleno penetapan DPTHP di aula KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah DPT tersebut mengalami pengurangan sebanyak 425 orang dari DPT yang ditetapkan 28 Agustus lalu sebanyak 199.638 orang.

"Hasil penceramatan kita berdasarkan verifikasi dan klarifikasi faktual ke bawah ternyata ada pemilih yang harus dihapus karena pemilih ganda, di mana verifikasi dan klarifikasi faktual ini dilaksanakan secara bersama-sama antara KPU dan Bawaslu Rejang Lebong dengan hasil terjadi pengurangan sebanyak 425 pemilih," ujarnya.

Berkurangnya DPT daerah tersebut kata dia, karena adanya pemilih ganda berdasarkan NIK atau KK dan tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya, yakni pemilih yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS ternyata masih masuk dalam DPT.

Penetapan DPTHP yang mereka laksanakan kali ini tambah dia, merupakan yang ketiga kalinya setelah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada 21 Agustus 2018 lalu, sehingga diharapkan jumlahnya tidak lagi mengalami perubahan.

"Sebelumnya pihak Bawaslu RI menyebutkan jumlah DPT ganda di Rejang Lebong ini ada 349, namun setelah dilakukan pencermatan secara bersama-sama kami temukan sebanyak 425 jiwa dan hari ini sudah dihapus," ujarnya.

Berdasarkan data yang diberikan KPU Rejang Lebong, diketahui jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 199.213 jiwa, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 100.160 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 99.053 orang.

Sedangkan DPT yang ditetapkan pada 28 Agustus 2018 lalu sebanyak 199.638 orang, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 100.379 orang dan pemilih perempuan sebanyak 99.259 orang, atau mengalami pengurangan sebanyak 425 orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018