Mataram (Antaranews Bengkulu) - Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka OTT, Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Sumedana.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.
Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.
"Untuk tersangka belum, kita fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka OTT, Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Sumedana.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.
Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.
"Untuk tersangka belum, kita fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018