Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.   

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).    

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.  

Nawafie sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selain Nawafie, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yakni Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.    

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.  

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.  

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.  

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar. 
 
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.  

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.   

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.   

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018