Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Chairul Huda menyatakan masih menunggu keputusan hukum tetap atau "incraht" dari Pengadilan Negeri Argamakmur untuk memberhentikan oknum kepala desa di daerah itu yang diduga terlibat pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Kita tunggu keputusan Incraht dulu dari Pengadilan Negeri terlebih dulu untuk memberhentikan kades tersebut dan mengangkat penjabat kepala desa yang melaksanakan tugas di desa," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Bupati mengatakan telah menerima nota dinas terkait usulan penjabat untuk pengganti kepala desa dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta kecamatan setempat. 

Ia mengatakan, untuk sementara ini kegiatan yang sifatnya administasi pemerintah diserahkan pada sekretaris dan perangkat di desa setempat.

Ia memastikan, tidak ada kendala dan permasalahan yang dapat menghambat jalankan roda pemerintahan di desa tersebut. Aktivitas tetap berjalan. 

"Semuanya berjalan seperti biasa. Tidak ada kendala dalam pemerintahan di daerah ini," ujarnya.

Tim Saber Pungli Kepolisian Resor setempat sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum kepala desa di daerah itu yang sedang melakukan pungli Prona. Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Argamakmur.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018