Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jalur hijau di daerah itu harus bebas dari pemasangan atribut kampanye partai politik peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penetapan jalur hijau tersebut ditetapkan dengan SK Bupati Rejang Lebong No.100/0812/Bag.1 tertanggal 21 September 2018.

"Jalur hijau ini harus bebas dari atribut kampanye partai politik. Jalur hijau ini perlu ditetapkan sehingga bisa mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun lokasi larangan pemasangan," tuturnya.

Adapun 11 titik larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2019 di daerah itu antara lain mulai dari perbatasan Kabupaten Rejang Lebong-Kepahiang sampai dengan lampu merah Sukaraja atau sepanjang jalan jenderal Sudirman - jalan MH Thamrin - jalan Merdeka hingga ke jalan jenderal Ahmad Yani.

Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal. Jalan Santoso, Kelurahan Dwi Tunggal. Sepanjang jalan Sukawati, seterusnya Dinas Kesehatan Lama/Disdukcapil atau Jalan Suprapto Pasar Atas.

Simpang empat Pasar Atas jalan Suprapto, mulai dari Kelurahan Talang Rimbo Baru hingga ke Kodim 0409/Rejang Lebong. Jalan Kartini hingga ke Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup. Lampu merah jalan Merdeka - ke jalan dr AK Gani (simpang Lebong) - jalan mayor Salim Batubara - jalan Zainal Abidin hingga ke Kantor Lurah Kepala Siring.

Seterusnya jalan Pangeran Diponegoro hingga kawasan jalan Ade Irma Suryani. Selanjutnya jalan Ade Irma Suryani hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja, terakhir kawasan jalan dr AK Gani (simpang Lebong) sampai ke jembatan Air Duku, Kecamatan Curup Timur.

Larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalur hijau berupa baliho, poster, stiker, spanduk dan lainnya itu juga di lokasi sekolah, rumah ibadah, gedung pemerintah, tempat wisata, asrama TNI/Polri, fasilitas umum milik pemerintah, taman, pepohonan dan jembatan.

Zona larangan pemasangan alat peraga kampanye ini tidak berlaku pada hari ulang tahun parpol, dengan syarat meminta izin kepada pihak Kesbangpol Rejang Lebong paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan dan berlaku hanya tiga hari.

Dia berharap, dengan adanya penetapan jalur hijau ini dapat dipatuhi oleh partai politik peserta Pemilu 2019, serta menertibkan pemasangan atribut kampanye mereka nantinya sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018