Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penerimaan lembaga pengelola dana umat ini masih didominasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

Ketua Baznas Rejang Lebong M Rasyid Djamak didampingi Waka III Bidang Keuangan dan Pelaporan Johan Mastsa`a di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penerimaan berupa zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari kalangan ASN ini mencapai 75 persen dalam setiap tahunnya.

"Sebagai contohnya penerimaan Baznas Rejang Lebong pada tahun ini dari Januari sampai Agustus 2018, jumlah dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp1,538 miliar. Dari jumlah itu yang dihimpun dari PNS atau ASN Pemkab Rejang Lebong mencapai Rp1,050 miliar, dana ini adalah zakat harta yang diambil dari pembayaran gaji mereka setiap bulan," ujarnya.

Sedangkan penerimaan zakat maal per orangan sekitar Rp66,5 juta, zakat vertikal Rp197,9 juta. Zakat yang dihimpun unit pengumpul zakat (UPZ) dari warga di masjid-masjid Rp35 juta dan infaq Rp53,4 juta.

Dana yang berhasil dihimpun dari kalangan umat muslim di Kabupaten Rejang Lebong tersebut kata dia, sudah didistribusikan kepada kalangan yang berhak menerimanya seperti asnaf sabilillah, biaya berobat warga miskin, santuan usaha produktif keluarga tidak mampu, santunan bulanan, bantuan dhuafa satu kali bantu, bantuan rehab rumah, bantuan bencana dan bantuan orang terlantar, hak asnaf amil serta untuk operasional kantor Baznas Rejang Lebong.

Sementara itu untuk target Baznas Rejang Lebong pada tahun ini kata dia, sebesar Rp2,5 miliar. Target ini lebih kecil dibandingkan dengan realisasi 2017 lalu yang mencapai Rp2,8 miliar, mengingat penerimaan Baznas dalam beberapa tahun belakangan terus menurun seiring berkurangnya pembayar zakat di Rejang Lebong.

"Kalau tahun 2016 lalu kalangan guru SMA sederajat masih membayar zakat ke Rejang Lebong, tetapi sejak pengelolaannya diambil alih provinsi, saat ini kami tidak bisa lagi memungut zakat dari para guru ini," tambah dia.

Sedangkan penyebab lainnya banyaknya kalangan ASN setempat tidak membayar zakat mereka sesuai dengan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.9/2013, tentang Zakat PNS terutama yang telah menerima pembayaran gaji sesuai dengan harga emas saat ini atau berkisar Rp3,4 juta per bulan, dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Kalangan ASN di Rejang Lebong saat ini membayar zakatnya hanya berdasarkan Perbup Rejang Lebong pada 2013 lalu, dipungut sesuai golongan kepangkatan seperti golongan I Rp10.000, golongan II Rp20.000, golongan III Rp30.000 dan golongan IV sebesar Rp50.000.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018