Bandung (Antaranews Bengkulu) - Kuasa hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, M. Ichwan Tuankotta, menilai surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari penyidik Polda Jabar terhadap kliennya sudah tepat.

"Karena dalil dari pihak kepolisian kurang barang bukti. Hal itu sudah disampaikan dalam SP3 secara tertulis," kata Ichwan usai menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Kelas 1 A Bandung, Senin.

Sidang praperadilan ini diajukan Sukmawati Soekarno Putri sebagai pelapor terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.

Melalui kuasa hukumnya, Sukmawati menjelaskan bahwa keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 pada saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar merupakan sebuah kejanggalan.

Polda Jabar menggugurkan pelaporan Sukmawati karena dari evaluasi penyidik tidak cukup bukti untuk diusut.

Menanggapi hal tersebut Ichwan mengatakan bahwa apa pun alasan kejanggalan yang dinyatakan pihak Sukmawati tidak bisa mengugurkan SP3.

"Itu dalil mereka, silakan berargumen. Akan tetapi, saat ini polisi menyatakan kurang alat bukti untuk itu. Dengan demikian, tidak bisa dipidanakan menurut kami," katanya.

Pengacara Sukmawati, Petrus Salestinus, mengatakan bahwa lembaga hukum yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Rizieq Shihab adalah Kejati Jabar.

Menurut dia, adapun berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejati sudah seharusnya berlanjut ke persidangan.

"Artinya saat posisi itu, status tersangka kepada Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti," katanya.

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim Sukmawati harus tertunda sebab pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila.

Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada bulan November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018