Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hanya lima dari 31 kasus kekerasan terhadap anak pada 2018 yang berlanjut ke penegak hukum di daerah itu.

Sebanyak 31 kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga September 2018, tetapi hanya lima kasus yang berlanjut ke penegak hukum,? kata kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Madri di Mukomuko, Sabtu. 

Menurutnya, berbagai faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat dengan anak tersebut sampai tidak berlanjut ke penegak hukum.

Salah satunya faktor dari anak yang menjadi korban kekerasan tidak ingin masalahnya diketahui oleh orang lain, sehingga orang tua mencabut laporan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, kekerasan seksual yang dialami oleh sebagian anak tersebut tidak hanya faktor paksaan semata, ada juga karena suka sama suka antara korban dengan pelaku.

Ia menyatakan, yang harus dilakukan petugas dinas itu terhadap anak anak yang mengalami kekerasan, yakni melakukan pendekatan, peninjauan kasus dan kunjungan dengan mendatangi korban.

Bagi korban yang mengalami gangguan kejiwaan, ia mengatakan, instansinya mendatangkan priskolog. Sedangkan korban yang mengalami gangguan kesehatan diobati di rumah sakit umum.

Kami berupaya memulihkan kondisi psikologi anak yang mengalami kekerasan, ujar Madri.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018