Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan penutupan atau pemblokiran akun media sosial yang terindikasi berisi konten-konten LGBT ke Kementerian Kominfo. 

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Eddy Prawisnu, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, pemerintah provinsi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Kominfo RI selaku pemegang regulasi dan kewenangan. 

"Kita prihatin, dan segera dialkukan langkah pencegahan serta penanganan," kata Eddy melalui siaran persnya. 

Kementerian Kominfo RI sebenarnya sudah memberikan respon terhadap maraknya konten dan akun LGBT dengan mengeluarkan Siaran Pers Nomor 275/HM/Kominfo/10/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 tentang Kominfo Blokir Group LGBT di Facebook. 

Untuk mendukung langkah tersebut perlu pengawasan dan pelaporan dari berbagai pihak jika menemukan indikasi konten pornografi maupun LGBT di jejaring media sosial. 

"Cara mencegah penyebaran dan semakin berkembangnya group LGBT di Provinsi Bengkulu, diharapkan peran serta kita semua termasuk media, guru, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk ikut berperan aktif dalam menanggulangi perkembangan LGBT,” tuturnya. 

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi keberdaan LGBT di media sosial, menurut Eddy dapat menginformasikan melalui pesan elektronik dengan alamat, humas@mail.kominfo.go.id, diskominfotik.bengkuluprov@gmail.com, lewat twitter @kemkominfo, facebook @kemkominfo, atau instagram @kemenkominfo. 

“Diharapkan bantuan semua pihak untuk ikut mengawasi, memantau dan ikut mencegah kelompok LGBT di masyarakat untuk kebaikan bersama Bengkulu,” ujarnya. 

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018