Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, menyatakan hanya 10 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan dari sebanyak 22 kelompok nelayan yang mengusulkan bantuan pembuatan dokumen badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah provinsi yang memperoleh bantuan ini.

“Hanya  10 kelompok nelayan setempat yang memperoleh bantuan pembuatan dokumen badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah provinsi setempat, selebihnya tidak memenuhi persyaratan,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menerima sebanyak 22 proposal usulan bantuan pembuatan mengusulkan badan hukum berupa akta notaris dari KUB nelayan setempat.

Setelah melalui proses verifikasi di tingkat provinsi setempat, katanya, hanya sebanyak 10 dari 22 kelompok nelayan setempat yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan pembuatan badan hukum, berupa akta notaris dari pemerintah provinsi setempat.

Penggurus sebanyak 10 kelompok nelayan yang menerima bantuan ini telah menandatangani dokumen badan hukumtersebut. Selain ini pihak notaris juga menandatanganinya.

Selanjutnya, pihak notaris dari provinsi setempat yang memproses dan membuat akta notaris sebanyak 10 kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini.      

Bagi KUB nelayan setempat yang telah mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum tetapi belum memperoleh bantuan ini akan diusulkan pada tahun depan kepada pemerintah provinsi.

“Mudah-mudahan tahun 2019 masih ada program pembuatan badan hukum gratis untuk KUB nelayan,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018