Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana beban kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

"Kasus ini merugikan negara Rp1,5 miliar, hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan di Bengkulu, Rabu. 

Jaksa juga langsung memberlakukan penahanan terhadap keempat aparatur sipil negara ini pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari pagi tadi memang ada pemeriksaan bagi keempatnya dari kawan-kawan penyidik," kata dia lagi. 

Empat orang tersangka tersebut yakni, Sofyan Kepala DPPKA Kota Bengkulu ketika itu, Ihsanul Arif Kepala Bidang Administrasi Perbendaharaan, Julian Toni yang menjabat bendahara, dan Emiyati selaku kepala seksi verifikasi. 
 
Pemeriksaan empat ASN Sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana beban kerja. (Foto Antarabengkulu)


Pembagian dana beban kerja pada tahun 2015 ini diduga telah menyalahi aturan yang berlaku yakni peraturan wali kota. Seharusnya pembagian tunjangan tersebut diberlakukan mulai Agustus. 

"Tetapi faktanya pemberian perbaikan tunjangan penghasilan itu telah dibagikan sejak Januari," ucap Emilwan. 

Selain itu, pada pemeriksaan juga diduga pemberian tunjangan kepada ASN di Pemerintahan Kota Bengkulu juga tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. 

"Itu penyimpangan dari perwal Nomor 36 Tahun 2014, dan ada sebagian ASN yanh telah mengembalikan, kita tetap membuka pintu jika masih ada yang mau mengembalikan penyimpangan dana yang bukan hak mereka ini," ujarnya. 

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018