Bontang (Antaranews Bengkulu) - Pesawat Lion Air JT 610 yang diduga jatuh di Karawang, Jawa Barat, masih terhitung pesawat baru.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pramintohadi, dalam keterangannya di Bontang, Kalimantan Timur, Senin menjelaskan pesawat mempunyai sertifikat registrasi dan serifikat kelaikudaraan yang dikeluarkan per 15 Agustus 2018.

"Certificate of registration issued 15/08/2018 expired 14/08/2021. Certificate of air worthiness issued 15/08/2018 expired 14/08/2019," katanya. 

Baca juga: Dua anggota DPRD terhindar dari kecelakaan Lion Air
Baca juga: Keluarga korban histeris ketahui pesawat jatuh
Baca juga: Kantong jenazah dikirim ke lokasi pesawat jatuh

Menurut Pramintohadi, saat ini tengah dilakukan pencarian pesawat tersebut oleh tim dari Basarnas. Rescuer Kansar Jakarta dan RIB 03 Kansar Jakarta bergerak ke lokasi koordinat kejadian untuk melakukan operasi SAR.

"Saat ini telah dibentuk 'crisis center' di Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang untuk keluarga penumpang," ujarnya.

Pesawat hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB pada posisi: 05 48.934 S 107 07.384 E dan Radial: 40.21 degree / 23.81 NM.

Pesawat membawa 178 penumpang dewasa, satu anak dan dua bayi.  Awak pesawat terdiri dari dua penerbang dan lima awak kabin. PIC Capt Bhavve Suneja dan SIC Harvino.

Baca juga: Basarnas temukan puing Lion Air JT610
Baca juga: Lion Air jatuh di perairan Tanjung Kerawang
Baca juga: Pesawat Lion Air hilang kontak selama tiga jam
Baca juga: Flash - Pesawat Lion Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018