Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengelola objek wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berjanji akan menarik retribusi kepada pengunjung wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menyikapi keluhan pengunjung DMHB terkait pungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, saya selaku pengelola objek wisata DMHB menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan tersebut," kata Ansori, pengelola objek wisata DMHB, kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Minggu.

Adanya pemberitaan sejumlah media massa baik cetak maupun online di wilayah itu beberapa hari yang lalu, pihaknya telah mendapat teguran dari UPT Dinas Pariwisata Rejang Lebong, di mana sudah ditindaklanjutinya dengan memberhentikan oknum petugas yang bersangkutan.

Sejauh ini sejak di percaya oleh Pemkab Rejang Lebong menjadi pengelola kawasan DMHB sejak beberapa tahun lalu dirinya mengaku sudah merekrut lebih dari 30 orang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan tujuan mengurangi angka pengangguran. 

"Saya sadari betul, bahwa tidak seluruh karyawan yang saya rekrut itu merupakan orang yang benar-benar bekerja dengan baik dan sesuai standar pelayanan. Di antara mereka tetap saja ada oknum-oknum yang bekerja untuk kepentingan diri sendiri," tambah dia. 

Sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DMHB itu, dirinya sudah memberikan tindakan tegas kepada oknum pegawainya berupa teguran bahkan ada yang diberhentikan.

Untuk itu dirinya berjanji akan lebih meningkatkan pemantauan aktivitas seluruh karyawannya di kawasan DMHB guna memaksimalkan pelayanan kami kepada pengunjung.

Sebelumnya kalangan pengunjung DMHB mengeluhkan adanya perbedaan harga tiket yang ditarik petugas pengelola kawasan wisata tersebut dengan nominal hingga Rp15.000 untuk dua orang, di mana pengunjung ini hanya diberikan selembar karcis parkir senilai Rp2.000 bukan karcis retibusi tempat wisata dan karcis parkir.  

Berdasarkan keterangan Kadis Pariwisata Rejang Lebong Darmansyah, pengunjung yang masuk ke DMHB dikenakan retribusi untuk pengunjung dewasa sebesar Rp3.000 per orang, anak-anak Rp2.000 per orang. Kemudian untuk parkir motor Rp 1.000, dan mobil Rp2.000, jika lebih dari itu indikasinya adalah pungutan liar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018