Jayapura (Antaranews Bengkulu) - Satuan Reskrim Polres Merauke dan anggota Polsek Kimaam menangkap delapan dari 13 tersangka diduga telah memperkosa OA, di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 21 Oktober 2018.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan penangkapan para tersangka itu setelah jajaran Polres Merauke dan Polsek Kimaam melakukan patroli dengan speedboat di Sungai Digul.

"Jadi, delapan tersangka ini ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Tiga orang pertama didapat dalam perahu di pinggir sungai Digul yang hendak membawa daging bersama dua warga lainnya. Sementara lima orang lainnya ditangkap di Bevak setelah diminta ditunjukkan oleh salah satu tersangka yang ditangkap pertama," katanya lagi.

Kronologis penangkapan delapan tersangka itu dilakukan pada Senin (5/11) sekitar pukul 23.10 WIT, saat anggota Satuan Reskrim Polres Merauke bersama anggota Polsek Kimaam melakukan patrol dengan menggunakan speedboad dan mendapati perahu di pinggir Sungai Digul hendak membawa daging. 

"Saat anggota menghampiri ada lima orang yang ada di perahu tersebut dan tiga di antaranya merupakan tersangka pelaku pemerkosaan, sehingga anggota mengamankan tiga orang tersebut dan menitipkan di atas kapal tongkang milik PT Korindo," katanya pula.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIT, setelah mendapatkan bantuan sejumlah anggota dari Polsek Kimaam, para petugas kembali menggunakan speedboad membawa satu pelaku yang dititip di atas kapal milik PT Korindo sebagai petunjuk jalan menuju Bevak, tempat diduga para pelaku lainnya berkumpul.

"Saat dilakukan penyergapan oleh anggota kepolisian berhasil menangkap lima orang dan satu perempuan, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Jadi total semua ada 11 orang yang ditangkap kemudain dibawa ke Pos Pol Ilwayab untuk diperiksa," katanya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan, lanjut Kamal, delapan di antaranya merupakan para pelaku pemerkosaan yang dilakukan pada Minggu 21 Oktober 2018 di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Nama-nama delapan orang diduga tersangka tindakan pemerkosaan kepada OA yaitu Moses Mezak Mika Samkakai, Datus Tiwala Gebze, Evan Tri Jemes Boy Agawemu, Frederikus Ende Kahol, Johanis Jpn Basikbask, Julainus Kaimu, Gedefridus Agawemu, dan Adrianus Jeki Kahol.

"Sementara Fransisko Umal Gebze alias Sisko, Yoseph Kaimu dan Onesimus Samkakai merupakan tiga pelaku yang melarikan diri saat hendak ditangkap di Bevak. Sedangkan Lusianus Kahol dan Jonias Yolmen, ini tidak ada saat penangkapan," katanya lagi.

Pewarta: Alfian Rumagit

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018