Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomoro 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Iskandar.
Terkait dengan permohonan "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, JPU KPK menolak permohonan JC Zumi.
Terhadap permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada tanggal 25 Oktober 2018, JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Zumi Zola adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait dengan pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018.
"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.
Meskipun demikian, apabila keterangan Zumi Zola cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap Zumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.
Hadiah dari Rekanan
Hadiah itu diterima dari para rekanan, yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi, serta rekanan lainnya.
Dakwaan kedua, terkait dengan pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri atas:
Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak dua kali yang dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Mei 2017. kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD. Selain itu, sebanyak delapan orang tidak menerima penyerahan tahap kedua, yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, dan Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan sebesar Rp8,75 miliar.
Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan perincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; A.R. Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi sebesar Rp1,75 miliar.
Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar.
Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD.
Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, dan Cekman.
Atas tuntutan itu, Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada tanggal 22 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomoro 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Iskandar.
Terkait dengan permohonan "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, JPU KPK menolak permohonan JC Zumi.
Terhadap permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada tanggal 25 Oktober 2018, JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Zumi Zola adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait dengan pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018.
"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.
Meskipun demikian, apabila keterangan Zumi Zola cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap Zumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.
Hadiah dari Rekanan
Hadiah itu diterima dari para rekanan, yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi, serta rekanan lainnya.
Dakwaan kedua, terkait dengan pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri atas:
Pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak dua kali yang dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Mei 2017. kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD. Selain itu, sebanyak delapan orang tidak menerima penyerahan tahap kedua, yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, dan Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan sebesar Rp8,75 miliar.
Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan perincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; A.R. Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi sebesar Rp1,75 miliar.
Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar.
Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD.
Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, dan Cekman.
Atas tuntutan itu, Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada tanggal 22 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018