Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 18 mantan pencandu narkoba di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerima bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai modal usaha untuk hidup mandiri.

Penyerahan bantuan ini dilakukan melalui Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (KIPAS) di Kota Bengkulu, Jumat. 

"Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang senilai Rp5 juta per orang. Penyaluran modal ini sebagai upaya agar mereka memiliki kegiatan dan terhindar dari hal negatif," kata Ketua Yayasan KIPAS Meerly Yuanda.

Dia menuturkan, dari 32 mantan pencandu narkotika yang mendapat pendampingan rehabilitasi sosial, terpilih 18 orang yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan usaha tersebut.

"Mereka yang terpilih ini memiliki komitmen kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Selain itu, dukungan penuh keluarga turut mempengaruhi pengambilan sikap para mantan pencandu narkotika di masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut Meerly mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan monitor terhadap mantan pencandu narkotika terkait kondisi sosial dan lingkungan usaha.

"Kami berharap mereka tidak lagi menggunakan narkotika, karena zat ini bersifat merusak organ tubuh, mental, dan masa depan pengguna," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar, mengatakan bahwa peran semua elemen baik keluarga maupun yayasan rehabilitasi sosial harus selalu memberikan motivasi kepada mantan pencandu narkotika, sehingga menumbuhkan rasa percaya diri mereka untuk kembali berbaur di tengah masyarakat. 

"Manfaatkanlah bantuan usaha yang diberikan ini untuk modal membangun kehidupan baru. Ingat, jangan lagi terjerat zat adiktif narkotika, karena ada keluarga yang sangat menyayangi dan selalu mendoakan yang terbaik," ucap Iskandar.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018