Rejang Lebong, 9/11 (Antara) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan keberadaan puluhan objek wisata taman bunga di daerah itu saat ini belum memberikan kontribusi ke daerah.
Kabid Pendapatan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Jumat menjelaskan objek wisata taman bunga yang dikelola oleh warga di seputaran kawasan Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan tempat lainnya di Kecamatan Selupu Rejang belum bisa ditarik retribusinya karena belum memiliki payung hukum.
"Taman bunga yang ada di Rejang Lebong ini belum memberikan PAD sama sekali, karena sampai saat ini belum ada payung hukum untuk menariknya. Jika ini sudah ada payung hukum tentunya bisa memberikan PAD," katanya.
Selain belum ada payung hukum yang menjadi landasan penarikan retribusi taman bunga ini tambah dia, dalam UU No.28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga tidak menyebutkan bahwa taman bunga masuk sebagai lokasi hiburan.
"Begitu juga di dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong tentang hiburan tidak menyebutkan keberadaan taman bunga ini dalam item hiburan seperti karaoke, diskotik dan bazar," ujarnya.
Untuk menarik retribusi dari taman bunga yang ada di wilayah itu bisa dilakukan jika perubahan peraturan bupati (perbup) yang mengatur penagihan pajak hiburan mengingat pada 2020 mendatang Rejang Lebong akan menjadi pusat kegiatan festival garden flower dalam rangka visit wonderful Bengkulu 2020.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Afni Sardi menyebutkan dari puluhan lokasi taman bunga yang ada di Rejang Lebong baru ada beberapa lokasi saja yang mengurus perizinannya, sehingga sulit untuk ditarik pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kabid Pendapatan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Jumat menjelaskan objek wisata taman bunga yang dikelola oleh warga di seputaran kawasan Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan tempat lainnya di Kecamatan Selupu Rejang belum bisa ditarik retribusinya karena belum memiliki payung hukum.
"Taman bunga yang ada di Rejang Lebong ini belum memberikan PAD sama sekali, karena sampai saat ini belum ada payung hukum untuk menariknya. Jika ini sudah ada payung hukum tentunya bisa memberikan PAD," katanya.
Selain belum ada payung hukum yang menjadi landasan penarikan retribusi taman bunga ini tambah dia, dalam UU No.28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga tidak menyebutkan bahwa taman bunga masuk sebagai lokasi hiburan.
"Begitu juga di dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong tentang hiburan tidak menyebutkan keberadaan taman bunga ini dalam item hiburan seperti karaoke, diskotik dan bazar," ujarnya.
Untuk menarik retribusi dari taman bunga yang ada di wilayah itu bisa dilakukan jika perubahan peraturan bupati (perbup) yang mengatur penagihan pajak hiburan mengingat pada 2020 mendatang Rejang Lebong akan menjadi pusat kegiatan festival garden flower dalam rangka visit wonderful Bengkulu 2020.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Afni Sardi menyebutkan dari puluhan lokasi taman bunga yang ada di Rejang Lebong baru ada beberapa lokasi saja yang mengurus perizinannya, sehingga sulit untuk ditarik pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018