Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi penerimaan pajak Kota Bengkulu dengan melibatkan para pelaku usaha restoran dan hotel di daerah tersebut.

"Ini merupakan salah satu bentuk kewenangan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK wilayah Sumatera II, Adlinsyah Nasution di Bengkulu, Rabu.

Menurutnya, bentuk pengawasan ini dilakukan lantaran Kota Bengkulu memiliki pajak potensial yang bersumber dari hotel dan restoran.

Dalam konsep otonomi daerah, sambungnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan Undang-undang itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali berbagai potensi sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami akan terus mengawasi setiap transaksi pelaku usaha di Bengkulu melalui tapping box agar transaksi dapat terpantau secara online," ujar pria yang akrab disapa Choky tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tapping box akan melakukan perekaman dan mengirimkan seluruh data transaksi ke server aplikasi di pemerintah daerah, seperti transaksi hotel, restoran, tempat hiburan maupun parkir.

Apabila mengalami gangguan dalam proses pengiriman data, maka alat ini akan menyimpan data transaksi dan mentransmisikan ulang data itu saat sinyal pulih.

"Hingga triwulan III 2018, kegiatan ini telah dilakukan di enam provinsi di wilayah Sumatera. Untuk di Bengkulu sudah ada 55 unit tapping box yang terpasang," ujarnya.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018