Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Wakil Presiden RI 2009 s.d. 2014 Boediono soal fakta-fakta sidang dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.

"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK pada hari Kamis meminta keterangan Boediono dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

"Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," ucap Febri.

Boediono sudah tiba di gedung KPK RI, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB dengan dikawal pasukan pengamanan Presiden. Namun, dia tak berkomentar soal kedatangannya kali ini ke KPK.

Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada hari Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018