Yogyakarta (Antaranews Bengkulu) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menyatakan hingga saat ini progres divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia masih dalam proses pembayaran oleh PT Inalum.

"Sampai sekarang masih menunggu penyelesaian pembayaran oleh PT Inalum," kata Bambang dalam acara  "Kementerian ESDM Goes To Campus" di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta, Jumat.

Bambang mengatakan untuk proses pembayaran divestasi itu masih meninggu diselesaikannya izin lingkungan. Meski demikian, mengingat "sales and purchase agreement" (SPA) telah ditandatangi sejak 27 September 2018, ia meyakini seluruh proses pembayaran itu akan rampung November 2018. 

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru akan diterbitkan Kementerian ESDM, setelah seluruh proses transaksi divestasi 51 persen selesai.

"Tentunya ada masalah-masalah korporasi itu akan diselesaikan. Kita tunggu (izin) lingkungan, kalau sudah selesai ya kita terbitkan," kata Bambang.

Menurut Bambang, divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi harapan besar peningkatan penerimaan negara, dari posisi sebelumnya di mana  Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di PTFI.

"Penerimaan negara harus lebih baik, pajak kita naikkan. Selain itu posisi Indonesia menjadi lebih tinggi dari sebelumnya kontrak menjadi izin," kata Bambang.

Pada September 2018, Freeport McMoRan sebagai induk PTFI sepakat melepas kendali atas PTFI ke Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) akan memiliki 51,23 persen saham PTFI dengan membayar 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 55 triliun.

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018