Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah memberlakukan pelayanan perizinan berbasis elektronik sehingga memudahkan investor berusaha di daerah itu.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni usai membuka workshop pelayanan perizinan berbasis elektronik di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pemberlakuan "online single submission" atau OSS tersebut guna memudahkan investor yang akan berinvestasi ke Rejang Lebong.

"Dengan diberlakukannya OSS ini, maka siapa saja bisa mengurus perizinan di Rejang Lebong. Penerapan OSS untuk memudahkan pihak ketiga yang akan berinvestasi di Rejang Lebong," kata RA Denni.

Dijelaskannya, pemberlakukan sistem pelayanan perizinan daring tersebut setelah terbitnya PP No.24/2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Penerapan OSS itu bisa dimanfaatkan oleh siapapun yang ingin menjadi pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong, tidak ada batasan dan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk para pengusaha dari luar daerah.

"Kalau selama ini permohonan izin dilakukan di kantor saja, maka dengan penerapan OSS pelaku usaha bisa melakukannya secara online dari mana saja. Sedangkan pengurusan izin ini diterima atau tidak juga bisa mereka lihat langsung di sistem ini," tambah dia.

Dengan adanya sistem OSS ini, maka pihaknya bisa memantau berapa jumlah investasi yang masuk ke daerah itu setiap saat termasuk lapangan kerja yang disediakan maupun pemanfaatan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Afnisardi menjelaskan, titik fokus kegiatan yang mereka laksanakan itu masih membahas laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), guna mengetahui perkembangan investasi yang masuk ke Rejang Lebong.

"Kalau selama ini masih bersifat manual tidak ada laporan ke pusat, dan tidak tahu berapa banyak investasi yang masuk ke Rejang Lebong. Dengan adanya laporan ini, nanti semua pelaporan akan terintegrasi dengan pusat termasuk perkembangan investasi dapat dipantau dengan langsung," ujarnya.

Dengan adanya LKPM yang terintegrasi dengan sistem OSS, kata dia, pihaknya akan mewajibkan pengusaha yang ada di Rejang Lebong membuat laporannya, sehingga perkembangan investasi setiap saat bisa mereka pantau.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018