Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan sepanjang 2018 telah mengamankan lima orang anak sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihaknya terhitung Januari sampai akhir November mencapai 47 kasus.

"Dari 47 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini melibatkan 53 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu lima orang di antaranya berstatus anak di bawah umur," ungkapnya.

Para tersangka anak tersebut tambah dia, ditangkap petugas karena terlibat sebagai kurir maupun pemakai narkoba, dan saat ini beberapa kasusnya sudah diputus oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Sementara itu 47 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Rejang Lebong ini, selain berhasil mengamankan 53 orang sebagai tersangkanya juga menyita barang bukti sabu sebanyak 41,41 gram, ganja kering 207,092 gram, ekstasi atau ineks 24 butir dan pil koplo sebanyak 8.500 butir.

Selain itu, pihaknya kata Jeki, juga berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di kawasan hutan lindung perbatasan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dengan luasan mencapai 0,5 hektare yang berisi 103 batang tanaman ganja siap panen serta satu karung ganja kering.

Guna menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, pihaknya selain rutin melakukan operasi penindakan juga menggiatkan penyuluhan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar maupun kelompok masyarakat lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018