Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPPA), Vennetia R Dannes, mengatakan, kekerasan seksual di Indonesia terhadap perempuan dan anak sudah sangat mencemaskan karena cenderung meningkat.

"Masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan atau mungkin diselesaikan di luar hukum karena pertimbangan-pertimbangan lain," katanya saat membuka Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis.

Vennetia mengatakan, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang dilakukan KPPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, terdapat 1.017 perempuan dan anak dari 9.000 sampel mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, kekerasan seksual dan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari Januari hingga April 2017 mencapai 41 kasus.

Sedangkan kompilasi data media elektronik yang dihimpun KPPPA dari Januari hingga Maret 2016 menemukan 74 kasus kekerasan seksual dan eksploitasi seksual.

"Kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh seorang pelaku, melainkan terkadang beramai-ramai," ujarnya.

Menurut Vennetia, korban yang umumnya perempuan dan anak mengalami penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan.

Tidak jarang korban mengalami pendarahan dan kerusakan reproduksi hingga meninggal karena mendapatkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

"Korban kekerasan seksual memerlukan layanan antara lain rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pendampingan dan bantuan hukum serta diupayakan penggantian kerugian material maupun immaterial," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018