Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun ini menangani sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba, atau turun dibandingkan sebelumnya sebanyak 16 kasus.

“Tahun ini sebanyak 11 kasus narkoba, atau sesuai dengan laporan yang kami terima sebanyak 11 laporan terkait kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu saat jumpa pers akhir tahun 2018 dengan seluruh media massa yang ada di daerah ini.

Ia menyatakan, meskipun jumlah kasus narkoba pada tahun ini turun, namun tren penanganannya sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 100 persen sesuai dengan laporan terkait kasus ini.

“Tahun 2017 kami menerima sebanyak 16 laporan terkait kasus narkoba di daerah ini, dan yang selesai sebanyak 16 kasus,” ujarnya pula.

Sedangkan jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam tahun ini sebanyak 14 orang, atau lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 18 orang.

“Dari sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini semuanya pria. Sedangkan tahun sebelumnya ada satu dari sebanyak 18 orang tersangkanya wanita,” ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini, yakni sebanyak 39,61 gram sabu-sabu dan sebanyak 334,86 gram ganja.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba tahun 2017 sebanyak 1,88 gram sabu-sabu dan 389,9 gram ganja.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018