Surabaya (Antara) - Wisnu Wardhana dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jawa Timur seiring ditangkapnya terpidana kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha.

"Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan," kata Ketua DPW Rejo Jatim Kelana Aprilianto ketika dikonfirmasi Antara dari Surabaya, Rabu.

Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Di Jatim, sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota.

Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Hanura nomor urut 1 mewakili Daerah Pemilihan 3 (Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo).

Dengan adanya kasus ini, kata dia, maka pencalegan Wisnu Wardhana tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan.

"Karena sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal," kata Kelana yang juga Ketua DPW Partai Hanura Jatim tersebut.

Pada Rabu pagi tadi, Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

Eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733,00 subsider 3 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat daripada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan April 2017 yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019