Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Mantan suami gelap mata dan tega menghabisi nyawa mantan istrinya beserta dua anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ternyata hanya karena bermotifkan sakit hati.

"Korban memang sudah tiga kali berkeluarga, dan yang ketiga bersama tersangka, namun hanya dua bulan dan bercerai," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung, di Bengkulu, Senin.

Ternyata, pelaku ingin kembali rujuk dengan korban, namun korban menolak karena alasan bahwa mantan suaminya tersebut tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan menetap.

"Yang namanya keluarga ada kata-kata (kasar menyinggung) mungkin, sehingga tersangka tersinggung," lanjut kapolda.

Motif tersebutlah yang membuat pelaku berinisial JM merencanakan pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang.
 
Tersangka yang berhasil diamankan petugas di Polres Bengkulu Selatan. (Foto dok Polres Rejang Lebong) 


Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong

JM berjalan kaki ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB, jarak rumahnya ke rumah korban sekitar dua kilometer. Sekitar pukul 05.00 WIB korban, Lili keluar dari kamarnya dan tersangka langsung memukulnya dengan kayu.

"Selanjutnya Melan Miranda (16), lalu dipukul tersangka juga, begitu juga dengan Chyka Ramadani (10), lalu pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak dengan mengecek denyut nadi," ucapnya.

JM menjerat leher korbannya dengan kabel cas telepon seluler sebelum melarikan diri menggunakan mobil Suzuki jenis APV warna gold, pelat BD 1702 LO, yang diparkir di halaman belakang RSUD Curup.

Kemudian tersangka kembali ke rumah, mengganti pakaiannya yang terkena bercak noda darah dan melarikan diri keluar dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Dia sempat menginap di Kota Bengkulu, lalu menuju Kabupaten Bengkulu Selatan, disana dia bisa dibekuk oleh personel kami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, JM disangkakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Pramuka MAN Curup usung keranda korban pembunuhan satu keluarga
Baca juga: Polisi selidiki motif pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019