Simpangampek, Sumbar (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan "KD" sebagai tersangka pemilik 3,4 kubik kayu ilegal loging yang tidak memiliki dokumen lengkap dan sah.

"Setelah kita mendatangkan tim ahli maka tidak satu pun dari kayu itu memiliki dokumen yang sah," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Burrahim Boer di Simpangampek, Kamis.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Jorong Koto Padang Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasaman Barat pada Selasa (28/8) barang bukti 3,4 kubik kayu jenis meranti.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk Toyota Dyna berwarna merah dengan nomor polisi BA 9184 Q dengan pemilik "KD" (44) warga Jorong VI Koto Selatan Kinali Pasaman Barat.

"Kayu ilegal milik 'KD' ini sebanyak 141 keping yang sudah dijadikan papan dan balok," kata dia.

Dikatakan Prabowo, penangkapan kayu sebanyak 3,4 kubik ini tidak terlepas dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan seringnya para pemain kayu ilegal ini lalu lalang di kampung mereka.

"Sebanyak 3,4 kayu ilegal itu sudah diolah menjadi papan dan balok dengan perincian, papan 63 lembar dengan ukuran 6x15x14 dan balok 25 batang serta 25 keping lagi bayu lainya," terang Prabowo.

Perbuatan tersangka dikenai pasal 50 huruf h junto ayat 3, ayat 7 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kita akan terus mengumpulkan informasi dari tersangka sehingga kasus yang besar lainnya bisa terungkap. Kita tidak main-main dengan pelaku pembalakan liar," katanya.

Pihaknya juga berharap masyarakat memberikan laporan kepada pihaknya jika melihat ada praktek pembalakan liar terjadi. Dengan adanya kerja sama yang baik maka pengungkapan ilegal loging akan lebih mudah dan terarah. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012