Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di 56 desa?se-Kabupaten Rejang Lebong baru akan dilaksanakan pada 2020 mendatang.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Gunawan Firmansyah didampingi Kabid Kelembagaan, Sosbud dan Pemerintah Desa, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut ditunda tahun depan karena tahun ini akan ada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres serta untuk menghemat anggaran.

"Pilkades serentak ini baru akan dilaksanakan tahun 2020 nanti, untuk sementara jabatan kepala desa yang kosong ini akan dipegang oleh penjabat Kades yang ditunjuk oleh camat atau oleh Plt Kades dari masyarakat setempat," ujarnya.

Untuk kepala desa yang ditunjuk oleh Camat ini diprioritaskan berasal dari ASN yang berdomisili di desa atau kecamatan masing-masing.

Adapun 56 desa yang jabatan kepala desanya akan habis terhitung 27 Agustus mendatang tambah dia, sebanyak 54 desa pada 2019 dan dua desa pada 2020 mendatang.

Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades ini antara lain dalam Kecamatan Curup Utara empat desa, tiga desa di Curup Timur. Curup Selatan empat desa, satu desa di Curup Tengah.

Kemudian di Kecamatan Sindang Kelingi empat desa, Sindang Dataran satu desa. Kota Padang lima desa, Kecamatan Sindang Beliti Ilir ada lima desa. Selanjutnya Kecamatan Bermani Ulu terdapat delapan desa, empat desa dalam Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Seterusnya empat desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Binduriang tiga desa, Sindang Beliti Ulu lima desa serta lima desa di Kecamatan Selupu Rejang.

"Sesuai dengan ketentuan di Undang Undang Desa, kepala desa ini bisa mencalonkan diri hingga tiga kali, " tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019