Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman kurungan penjara enam tahun terhadap Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud dalam kasus suap fee proyek jembatan di Bengkulu Selatan.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Selamet Suripto, SH, MH, didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH di ruang Tipikor Bengkulu, Kamis.

Putusan hakim lebih ringan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. 

Dirwan dikenakan pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019