Mataram (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa 12 saksi dalam kasus pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaan terhadap 12 saksi itu telah dilaksanakan dalam rangkaian penyidikan dari tiga tersangka oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi dalam penyidikannya, sudah ada 12 saksi yang diperiksa," kata Saiful Alam.

Terkait identitas 12 saksi itu, Saiful enggan membeberkannya. Melainkan dia meyakinkan bahwa 12 saksi merupakan orang-orang yang berkaitan dengan program rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

"Intinya mereka yang diperiksa ini adalah orang-orang yang mengetahui, terlibat, dan bertanggung jawab dalam program rekonstruksi masjid," ujarnya.

Apakah para saksi berasal dari kalangan pejabat Kemenag, Saiful masih enggan mengungkapkannya.

Terkait aliran dana pungli tersebut apakah polisi juga akan menggandeng lembaga BPKP atau pun PPATK, Saiful mengatakan bahwa pihaknya belum bergerak ke arah tersebut.

"Belum ada itu, kita maksimalkan dulu yang ada di dalam," katanya.

Kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Dari pengembangan pemeriksaan BA, peran tersangka tambahan berinisial IK, juga terungkap. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.

Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.

Kemudian di hari ke empat, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan kembali menangkap SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.

Dalam dugaan sementara, SL berperan sebagai dalang yang memerintahkan tersangka IK dan BA untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Antara

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019