Bandarlampung (Antaranews Bengkulu) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie atas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara," kata hakim Mansyur Bustami  dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Mansyur menjatuhkan pasal terhadap terdakwa, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang telah dijatuhkan hakim, terdakwa yang terlihat tenang menanggapi putusan tersebut, menyatakan banding.

Pada sidang tuntutan lalu, Muchlis Adjie dituntut oleh JPU Andri Kurniawan dengan kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Firma, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan tindak pidana narkotika.

Menurut Firma, kliennya merasa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal yang telah diterapkan oleh JPU.

Meskipun demikian, Firma tetap mengakui bahwa kliennya terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Namun, hal yang memberatkan kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba.

"Untuk gratifikasi kami memang mengakui, tapi bukan narkobanya," kata dia pada sidang sebelumnya.

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019