Jambi (Antaranews Bengkulu) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap sindikat pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas II A Jambi dengan menangkap tiga pelaku pengedar dan satu diantaranya adalah seorang sipir lapas.
Dari pengungkapann kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar dan masuk ke dalam Lapas Klas II A Jambi melalu peran sipir tersebut, kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Jumat.
Dalam pengungkapan kasus kali ini kepolisian berhasil mengungkap peran sipir yang memasok sabu ke dalam lapas selama ini dan kasusnya terungkap saat berawal dari informasi yang dihimpun anggota di lapangan bahwa selama ini narkoba dengan mudah masuk ke lapas Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut polisi awalnya mengungkap dua orang sebelum menangkap sipir yakni keduanya adalah Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) merupakan warga RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi dan mereka diamankan keduanya di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan dari keterangan dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Hendra, seorang sipir Lapas Klas II A Jambi.
"Paket paket sabu dimasukkan kotak teh dan jaket warna biru dongker tersebut berjumlah enam paket sedang," katanya.
Masih dari keterangan dua tersangka, Afrizal dan Hidayat bahwa bahwa barang haram itu pesanan MR X yang merupakan salah satu warga binaan di lapas Klas II A Jambi dan keduanya mengaku diperintah MR X untuk mengantarkan paket sabu itu ke Hendra.
Setelah mendapat keterangan lengkap dari Afrizal dan Hidayat, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi tersebut segera bergerak cepat dan pada Jumat (8/2) dini hari kembali melakukan penangkapan satu orang lagi bernama Hendra di Depan Rumah Sakit (RS) Raden Mattaher Jambi.
Dari keterangan Hendra dirinya diminta untuk mengambil sabu atas perintah seorang napi bernisial IIN untuk mengambil paket sabu tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap MR X untuk membongkar sindikatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Dari pengungkapann kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar dan masuk ke dalam Lapas Klas II A Jambi melalu peran sipir tersebut, kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Jumat.
Dalam pengungkapan kasus kali ini kepolisian berhasil mengungkap peran sipir yang memasok sabu ke dalam lapas selama ini dan kasusnya terungkap saat berawal dari informasi yang dihimpun anggota di lapangan bahwa selama ini narkoba dengan mudah masuk ke lapas Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut polisi awalnya mengungkap dua orang sebelum menangkap sipir yakni keduanya adalah Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) merupakan warga RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi dan mereka diamankan keduanya di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan dari keterangan dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Hendra, seorang sipir Lapas Klas II A Jambi.
"Paket paket sabu dimasukkan kotak teh dan jaket warna biru dongker tersebut berjumlah enam paket sedang," katanya.
Masih dari keterangan dua tersangka, Afrizal dan Hidayat bahwa bahwa barang haram itu pesanan MR X yang merupakan salah satu warga binaan di lapas Klas II A Jambi dan keduanya mengaku diperintah MR X untuk mengantarkan paket sabu itu ke Hendra.
Setelah mendapat keterangan lengkap dari Afrizal dan Hidayat, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi tersebut segera bergerak cepat dan pada Jumat (8/2) dini hari kembali melakukan penangkapan satu orang lagi bernama Hendra di Depan Rumah Sakit (RS) Raden Mattaher Jambi.
Dari keterangan Hendra dirinya diminta untuk mengambil sabu atas perintah seorang napi bernisial IIN untuk mengambil paket sabu tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap MR X untuk membongkar sindikatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019