Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Polda Bengkulu menetapkan dua oknum sipir Rumah Tahanan Malabero Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus pembiaran penganiayaan yang berujung kematian oknum polisi oleh delapan penghuni rutan yang sudah menjadi tersangka terlebih dulu.
Penetapan status tersangka RA dan AN ini terkait kasus pembunuhan oknum polisi Brigpol Br tahanan kasus narkoba yang dititipkan di rutan Malabero beberapa waktu lalu.
Kedua oknum ini ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direskrimum Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan RA dan AN terbukti melakukan pembiaran terhadap pengeroyokan yang berujung kematian yang dilakukan delapan tahanan rutan Malabero.
Kedua oknum sipir tersebut ada pada saat kejadian, dengan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi lainnya. Saat ini keduanya sedang menjalankan pemeriksaan dengan status tersangka,” ujar Pudyo Haryono seperti yang dilansir Humas Polda Bengkulu, Selasa (22/5).
Sebelumnya sudah ditetapkan delapan tersangka, yakni dua sebagai aktor utama yakni Su dan Ro, serta enam pelaku lainnya Ju, JS, YS, Di, AS dan AL yang turut serta menganiaya oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Kaur.
"Kita terus mengembangkan penyelidikan kasus penganiayaan yang berujung kematian ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat," tambahnya.
Dua oknum sipir jadi tersangka karena membiarkan penganiayaan
Kamis, 24 Mei 2018 14:36 WIB 2057