Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Yayasan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu mendorong adanya sistem pelayanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak baik secara hukukm maupun layanan pemulihan.

“Kami mendorong adanya mekanisme atau sistem keterpaduan layanan hukum dan layanan lainnya sehingga hak-hak korban terjamin penuh,” kata Direktur Pupa Bengkulu, Susi Handayani di Bengkulu, Senin.

Saat lokakarya bertema ”Mekanisme Koordinasi Penanganan Kasus yang Menempuh Jalur Hukum antara APH dengan Lembaga Layanan" yang digelar Pupa di Bengkulu, Susi mengatakan ketika berbicara penanganan korban kekerasan terhadap perempuan tersebut tidak hanya menyelesaikan kasus tetapi juga bagaimana memulihkan keadaan korban.

Karena itu menurutnya, penting didorong sistem pelayanan terpadu dan komprehensif untuk perempuan korban kekerasan. 

“Untuk menciptakan satu model layanan terpadu ini perlu koordinasi antara pinyak penegak hukum dan layanan serta institusi lain,” ucapnya.

Untuk saat ini lanjut Susi, belum terjalin koordinasi antara aparat penegak hukum dengan institusi lain seperti psikolog ataupun pekerja sosial lainnya.

Jika dilihat dari kebijakan lanjut Susi telah terbentuk satuan tugas penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta forum-forum lintas yang dibangun hanya saja masih kurang implementasi. 

“Saat ini kebijakan banyak kemudian sudah coba untuk diturunkan tapi pengawalan dan perencanaan, penganggaran masih belum terlihat,” ujarnya.

Sementara Komisioner Komnas Perempuan dan Anak, Ira Wati Harsono bahwa   perempuan korban kekerasan tidak hanya membutuhkan keadilan hukum tetapi juga sangat membutuhkan pemulihan diri. 

“Sebetulnya kebutuhan pokok yang diinginkan oleh korban perempuan adalah untuk pulih dari keterpurukan," kata dia.

Ia mengatakan, Komnas Perempuan dan Anak mendapati bahwa pemulihan korban perempuan tidak ada yang memperhatikan, seperti tidak ada kebijakan dan aturan yang mengatur tentang pemulihan fisik maupun mental korban. 

Karena itu, lewat lokakarya yang diikuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda, UPPA Polres kota/Kabupaten, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Dinas PPPA PP KB, Dinas Pendidikan, Peradi, LKBH, Lembaga layanan di Kota Bengkulu dan lembaga lainnya diharapkan terbangun satu mekanisme terpadu penanganan korban.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019